Adapun laporan terkait pemberian penghargaan kepada istri Firli, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KP itu disampaikan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
"Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk menindak lanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali melanjutkan.
Ali menyakini bahwa setiap pemeriksaannya di Dewan Pengawas akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian yang profesional. Hasilnya, ujar dia, juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," ucap Ali.
Juru Bicara KPK ini berpendapat, kedua lagu cipataan istri Firli Bahuri itu dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.
Ia menuturkan, hibah tersebut juga gratis dan tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan Komisi Antirasuah itu kepada penciptanya.
Bahkan, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, kepada pihak pencipta lagu untuk memastikan bahwa proses penghibahan itu telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, sebagai perlindungan karya, kedua lagu itu juga telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya.
Menurut Ali, lagu mars dan himne KPK itu kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucap Ali.
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Korneles Materay sebagai pihak yang melaporkan Firli ke Dewas menilai, ada konflik kepentingan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta mars dan himne KPK.
Menurut dia, penghargaan yang diberikan kepada Ardina Safitri itu juga melanggar sejumlah ketentuan karena adanya keterkaitan antara pencipta lagu dengan posisi Ketua KPK.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Korneles ditemui di Gedung ACLC KPK, Rabu.
Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.
Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," papar Korneles.
"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," jelas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/16163821/firli-bahuri-dilaporkan-ke-dewas-soal-mars-dan-himne-ini-kata-kpk