"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK," ucap Ali.
"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars dan himne mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Korneles Materay sebagai pihak yang melaporkan Firli ke Dewas menilai, ada konflik kepentingan untuk memberikan penghargaan kepada pencipta mars dan himne KPK.
Menurut dia, penghargaan yang diberikan kepada Ardina Safitri itu juga melanggar sejumlah ketentuan karena adanya keterkaitan antara pencipta lagu dengan posisi Ketua KPK.
Baca juga: Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN Pilihan Jokowi
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Korneles ditemui di Gedung ACLC KPK, Rabu.
Menurut Korneles, penunjukkan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan yang penting.
Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," papar Korneles.
"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang. Sebab, pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.