Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Belum Bahas RUU TPKS karena Belum Ada AKD yang Ditunjuk

Kompas.com - 07/03/2022, 13:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersama pemerintah.

Dasco mengatakan, hal itulah yang membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR belum bisa melaksanakan rapat kerja untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses.

"Ketika Baleg minta (digelar rapat), itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun, sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi, lalu kemudian dilakukan raker dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/3/2022), sebagaimana dikutip dari keterangan video.

Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Dasco mengemukakan, rapat Bamus memang telah memberikan izin bagi sejumlah AKD untuk menggelar rapat di masa reses, termasuk rapat membahas RUU TPKS.

Namun, Dasco menyebutkan, ada yang terlewat dari rapat Bamus tersebut yakni penunjukkan AKD yang akan membahas RUU TPKS.

Politikus Partai Gerindra itu berjanji, DPR akan segera menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS setelah DPR memasuki masa sidang pada pekan depan.

"Kami minta bersabar, nanti kami sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menujuk AKD mana yang membahas. Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas," ujar Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, pemerintah dan DPR akan membahas RUU TPKS di masa reses DPR. Edward menyebutkan bahwa rapat perdana pembahasan RUU TPKS akan berlangsung pada 23 Februari 2022.

Namun, kenyataannya, rapat tersebut batal dilaksanakan dan belum ada jadwal penggantinya hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com