JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, mengingatkan para pengurus organisasi masyarakat itu tidak terlibat atau menjauhi politik praktis. Yahya menyebutkan, ada sanksi tegas berupa surat peringatan jika ketentuan tersebut dilanggar.
"Langsung kami terbitkan surat peringatan tertulis tahap satu, diulangi lagi surat tertulis tahap dua, diulangi lagi dibekukan," kata Yahya dalam kunjungannya ke Kediri, Jawa Timur pada Minggu (6/3/2022) malam sebagimana dilaporkan Antara, Senin.
"Pokoknya tidak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, PBNU pernah memanggil Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi dan Sidoarjo di Jawa Timur yang terlibat konsolidasi politik dalam hal memberikan dukungan bagi bakal calon presiden. Kegiatan politik praktis itu dilaporkan digelar di kantor PCNU Banyuwangi pada 19 Januari 2022.
Baca juga: Profil Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Terpilih PBNU 2021-2026
Ketika itu, salah satu bakal calon presiden didatangkan ke kantor PCNU.
Sementara itu, di Sidoarjo, kegiatan konsolidasi politik praktis itu diinisiasi oleh DPC PKB Sidoarjo serta melibatkan seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU tingkat kecamatan) se-Kabupaten Sidoarjo.
Para ketua PCNU menyerahkan laporan tertulis kepada Yahya, berisi uraian kronologi peristiwa yang disertai dengan penjelasan terkait lainnya.
Keduanya juga menyampaikan klarifikasi langsung kepada Yahya secara lisan.
Setelah klarifikasi berlangsung, Yahya mengaku telah mendapatkan gambaran soal dugaan keterlibatan keduanya dalam kegiatan politik praktis.
Sebelumnya, dalam pencalonannya sebagai Ketum PBNU 2022-2027, Yahya berulang kali menegaskan bahwa NU dalam kepemimpinannya nanti akan mengambil jarak dengan kepentingan politik praktis.
Baca juga: Soal Dugaan Terlibat Politik Praktis, 3 PCNU di Jatim Ditegur Ketum PBNU
Lepasnya NU dari kepentingan politik praktis secara kelembagaan bukan gagasan Gus Yahya, tetapi sudah pernah menjadi hasil Muktamar ke-34 Situbondo tahun 1984, berupa deklarasi agar NU "kembali ke khittah 1926".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.