Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Debby Kristin

Debby Kristin menekuni isu seputar hukum internasional dan HAM. Dalam kesehariannya ia bekerja sebagai Digital Rights Program Assistant bersama EngageMedia, organisasi nirlaba berbasis di Asia Pasifik dengan fokus kerja di hak digital, teknologi terbuka dan dokumenter dengan isu sosial.

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Kompas.com - 05/03/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI Covid-19 yang mengisolasi orang di sekat-sekat domestik meningkatkan penggunaan internet secara drastis dan membuat kekerasan seksual online semakin endemik.

Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021 melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) meningkat selama pandemi hingga 299.911 kasus.

Kondisi ini tidak didukung oleh peraturan yang mumpuni dan pro-penyintas. Bahkan acap kali peraturan justru menjadi bumerang bagi pelapor atau penyintas.

Sepanjang tahun 2020, terjadi lonjakan kasus yang cukup menyita perhatian pada kekerasan berbasis gender siber/online (KBGO), yakni sebesar empat kali lipat sepanjang tahun 2020.

Jenis kekerasan ini dapat berupa online grooming (pengiriman chat mesum dan bujuk rayu), menguntit di media sosial, malicious distribution (menyebar tanpa izin rekaman atau gambar hubungan intim), hingga pelecehan seksual di media sosial.

Dari sekian jenis tersebut, dua jenis kasus paling tinggi adalah kasus online grooming (307 kasus) dan malicious distribution (370 kasus).

Pada 18 Januari 2022 lalu, pemerintah Indonesia menetapkan RUU TPKS sebagai pengganti dari RUU PKS 2017.

Sayangnya, dalam undang-undang baru ini penggunaan media online yang memfasilitasi kekerasan seksual luput dari perhatian.

Dari total 73 pasal yang dimuat dalam RUU TPKS, hanya pasal 10 yang mencantumkan kata siber di dalamnya.

Kasus kekerasan seksual online

Contoh kasus online grooming masih hangat kejadiannya di telinga kita, saat bulan
Desember 2021, seorang CEO sebuah start-up ternama menggoda calon pelamar kerja
melalui LinkedIn.

Dengan bersembunyi di balik proses perekrutan, CEO meminta si pelamar mengirimkan foto pribadi mengenakan baju pramugari; yang lantas dilakukan oleh pelamar.

Masih bulan yang sama, seorang pria yang mengaku berjabatan Human Capital Section
Head salah satu perusahaan besar, dengan lebih dari 500 followers di LinkedIn berusaha mendekati perempuan pelamar kerja dengan modus menawarkan pekerjaan, yang pada akhirnya berujung dengan mengirimkan foto-foto kemaluannya.

Para pelaku kekerasan seksual memandang platform jejaring profesional seperti LinkedIn cenderung membuat korban lengah.

Apalagi jabatan pelaku di perusahaan ternama bisa membuat mereka tampak kredibel bagi para pencari kerja yang berusaha keras bertahan hidup di tengah goncangan pasar kerja akibat pandemi Covid-19.

Tentunya ini tidak hanya terjadi dalam platform berjejaring profesional. Di Twitter dan Instagram, para influencer kerap menyapa dan mencoba tampak akrab dengan para penggemarnya.

Interaksi penggemar dengan idolanya ini bisa berujung menjadi online grooming, ketika para influencer mengeksploitasi ketertarikan penggemarnya untuk mengirimkan pesan seksual tanpa seizin mereka.

Selain itu ada pula malicious distribution, bentuk KBGO dengan jumlah laporan tertinggi. Contohnya sudah terlalu lazim didengar dalam keseharian.

Pasalnya, kasus ini sering terjadi di lingkaran terdekat korban, seperti pada hubungan romantis (pacar atau mantan pacar) pelaku mengintimidasi akan menyebarkan foto atau video korban jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.

Bisa jadi rekaman foto atau video tersebut dibuat atas consent kedua belah pihak, tapi tidak untuk disebarluaskan.

Contoh yang belum lama ini terjadi adalah tersebarnya video rekaman hubungan intim penyanyi Gisella Anastasia tahun 2021.

Cela penanganan kekerasan seksual secara hukum

Sejauh ini penegakan hukum di Indonesia tidak pro-penyintas. Kasus Gisel, misalnya, yang seharusnya menempatkan Gisel sebagai korban malicious distribution, justru malah menyeretnya menjadi tersangka karena dijerat Pasal 27 UU ITE dan/atau Pasal 4 UU
Pornografi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com