Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fasilitas untuk ASN yang Ditugaskan di IKN: Tunjangan Tambahan hingga Rumah Dinas

Kompas.com - 04/03/2022, 09:59 WIB
Tsarina Maharani,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Kemenpan RB tengah membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2022

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN. Skenario pemindahan itu salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.

Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu masih disusun.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," ujar Alex.

Baca juga: Menpan RB: ASN Tak Bisa Beralasan Tak Mau Pindah ke IKN, Hukumnya Wajib

Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang dipindahtugaskan ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak.

Pemerintah pun menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," katanya.

Rumah dinas bagi ASN

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu itu, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com