Salin Artikel

Sederet Fasilitas untuk ASN yang Ditugaskan di IKN: Tunjangan Tambahan hingga Rumah Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Kemenpan RB tengah membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN. Skenario pemindahan itu salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.

Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu masih disusun.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," ujar Alex.

Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang dipindahtugaskan ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak.

Pemerintah pun menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," katanya.

Rumah dinas bagi ASN

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu itu, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.


Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.

Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang perumahan masyarakat di IKN.

Pemerintah menyatakan penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat, dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder.

Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN.

ASN wajib pindah ke IKN

Tjahjo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan daftar nama ASN yang akan pindah ke IKN. Menurut rencana, pemindahan ASN ke IKN dimulai pada 2023.

"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah. Nanti 2023 dan belum ada yang resmi menolak dipindah," ujar Tjahjo.


Nama-nama ASN yang dipindahtugaskan ke IKN akan diputuskan Kemenpan RB setelah diskusi dengan kementerian/lembaga terkait rampung.

Tjahjo menyatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

Karena itu, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik. Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," katanya.

Tjahjo menegaskan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati. Ia mengatakan, ASN tidak bisa minta pindah ke daerah lain dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/09591791/sederet-fasilitas-untuk-asn-yang-ditugaskan-di-ikn-tunjangan-tambahan-hingga

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke