Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fasilitas untuk ASN yang Ditugaskan di IKN: Tunjangan Tambahan hingga Rumah Dinas

Kompas.com - 04/03/2022, 09:59 WIB
Tsarina Maharani,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Kemenpan RB tengah membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2022

Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN. Skenario pemindahan itu salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.

Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu masih disusun.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," ujar Alex.

Baca juga: Menpan RB: ASN Tak Bisa Beralasan Tak Mau Pindah ke IKN, Hukumnya Wajib

Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang dipindahtugaskan ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak.

Pemerintah pun menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," katanya.

Rumah dinas bagi ASN

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu itu, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.

Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.

Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:

  • Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.
  • JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.
  • Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Baca juga: Risiko Kegagalan Tinggi, Pemindahan IKN Diminta Hati-hati

Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang perumahan masyarakat di IKN.

Pemerintah menyatakan penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat, dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.

Baca juga: Pesan Jokowi kepada TNI-Polri: Jangan Undang Penceramah Radikal hingga Tak Ikutan Debat soal IKN

Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder.

Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN.

ASN wajib pindah ke IKN

Tjahjo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan daftar nama ASN yang akan pindah ke IKN. Menurut rencana, pemindahan ASN ke IKN dimulai pada 2023.

"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah. Nanti 2023 dan belum ada yang resmi menolak dipindah," ujar Tjahjo.

Nama-nama ASN yang dipindahtugaskan ke IKN akan diputuskan Kemenpan RB setelah diskusi dengan kementerian/lembaga terkait rampung.

Tjahjo menyatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

Karena itu, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik. Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.

Baca juga: Bappenas: Skenario Jumlah Penduduk di IKN Nusantara 1,9 Juta Orang

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," katanya.

Tjahjo menegaskan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati. Ia mengatakan, ASN tidak bisa minta pindah ke daerah lain dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com