Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.
Perumahan ASN, pejabat negara hingga aparat TNI dan Polri di IKN dirancang dengan spesifikasi hunian yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.
Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
Baca juga: Risiko Kegagalan Tinggi, Pemindahan IKN Diminta Hati-hati
Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Tahap awal pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada 2022 hingga 2024.
Selain itu, pemerintah juga mengatur tentang perumahan masyarakat di IKN.
Pemerintah menyatakan penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta sesuai dengan proses bisnis yang ada di pasar perumahan setempat, dan didukung dengan sistem pembiayaan perumahan yang efisien.
Baca juga: Pesan Jokowi kepada TNI-Polri: Jangan Undang Penceramah Radikal hingga Tak Ikutan Debat soal IKN
Sistem perumahan masyarakat di IKN nantinya berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder.
Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukirnan (estate manager) di bawah Otorita IKN.
Tjahjo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan daftar nama ASN yang akan pindah ke IKN. Menurut rencana, pemindahan ASN ke IKN dimulai pada 2023.
"Sampai sekarang belum diputuskan nama-nama ASN yang harus pindah. Nanti 2023 dan belum ada yang resmi menolak dipindah," ujar Tjahjo.