JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nanti diputuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mesti siap dan tak boleh menolak.
Tjahjo mengatakan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Tjahjo menerangkan, saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
Ia mengungkapkan, Kemenpan RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.
Baca juga: Pakar Harap Calon Kepala Otorita IKN dari Profesional, Ini Kriterianya...
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujarnya.
Setelah diskusi itu, Kemenpan RB akan memutuskan nama-nama ASN yang akan pindah ke IKN.
Tjahjo mengatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan. Menurutnya, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik.
Tjahjo menuturkan, dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban.
Ia pun mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.
Baca juga: Jokowi: Jika IKN Tak Dieksekusi, Sampai Kapan Pun Tak Akan Terjadi
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.