Nama-nama ASN yang dipindahtugaskan ke IKN akan diputuskan Kemenpan RB setelah diskusi dengan kementerian/lembaga terkait rampung.
Tjahjo menyatakan, ASN yang pindah ke IKN mesti mampu beradaptasi dengan konsep IKN Nusantara sebagai kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.
Karena itu, dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik. Ia mengatakan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait rencana pemindahan ibu kota ini.
Baca juga: Bappenas: Skenario Jumlah Penduduk di IKN Nusantara 1,9 Juta Orang
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," katanya.
Tjahjo menegaskan, keputusan pemindahan tugas ASN ke IKN Nusantara wajib ditaati. Ia mengatakan, ASN tidak bisa minta pindah ke daerah lain dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.