Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Eksekusi Restitusi Pelaku Kejahatan Rendah, Ada Kelemahan Regulasi

Kompas.com - 04/03/2022, 09:41 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, ada kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban rendah.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan, berdasarkan data LPSK tahun 2021 lalu, lembaga tersebut telah menghitung resititusi kepada korban senilai Rp 7,43 miliar. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp 3,71 miliar.

Namun, jumlah restitusi yang dibayarkan pelaku kepada korban hanya sebesar Rp 279,53 juta di tahun yang sama.

Baca juga: LPSK Telusuri Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi Korban

"Soal kepatuhan eksekusi restitusi oleh pelaku kejahatan, terdapat kelemahan yang elementer dalam regulasi, di mana di undang-undang tidak ada upaya paksa untuk melakukan eksekusi restitusi. Upaya paksa sita harta pelaku untuk kemudian dilelang guna membayar restitusi hanya diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21 tahun 2007)," kata Maneger kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini upaya paksa sita harta pelaku untuk dilelang dan dana hasil lelang digunakan untuk membayar restitusi, belum pernah dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor putusan pidana.

Di sisi lain, LPSK sebagai institusi yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian restitusi oleh UU, tidak memiliki jangkauan kewenangan untuk dapat mengetahui kemampuan pelaku membayar restitusi.

"Misalnya, mengetahui jumlah rekening bank pelaku atau aset-aset lainnya yang sebenarnya informasi tersebut berguna sebagai variabel pertimbangan menentukan jumlah/nilai restitusi yang akan diajukan," kata Maneger.

Menurut Maneger, kepatuhan pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban sebenarnya dipengaruhi oleh upaya LPSK, jaksa, dan penyidik untuk meyakinkan pelaku membayar kepada korban.

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Di sisi lain, umumnya pelaku mengalami keberatan untuk membayarkan restitusi karena alasan tidak mampu.

"Keberatan pelaku tentunya sangat kasuistis, namun pada umumnya mereka menyatakan tidak mampu. Sementara itu kebenaran mengenai ketidakmampuan pelaku tidak ada yang bisa memastikan kebenarannya. Di sini titik persoalannya," kata Maneger.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com