Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Vonis Nihil?

Kompas.com - 01/03/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, seorang hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman nihil kepada terdakwa. Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara.

Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya.

Landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil tertuang dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, ”Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.”

Baca juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Jaksa Agung Perintahkan Banding

Vonis nihil terhadap terpidana yang sudah divonis seumur hidup pernah dijatuhkan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 triliun, Heru divonis hukuman seumur hidup.

Sementara dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru.

Vonis nihil juga dapat diberikan kepada terdakwa dengan perkara pidana kumulatif atau perkara perbarengan, di mana pada waktu yang sama sudah dijatuhi pidana maksimal.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 65 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Vonis nihil diberikan agar terdakwa yang melakukan beberapa tindak pidana, saat diadili berbarengan atau secara tersendiri, tidak dipidana melebihi batas waktu pemidanaan.

Merujuk pada Pasal 12 Ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.

Meski demikian, penambahan masing-masing pidana secara kumulatif tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut, terpidana penjara yang dijatuhi pidana sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu akan dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dulu.

Namun, jumlah waktu pemidanaan tetap tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Pemberian vonis nihil untuk kasus seperti ini pernah diberikan kepada seorang terpidana bernama Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com