JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anggota Polri yang beberapa waktu lalu menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.
Menurut Agus, tidak baik sedikit-sedikit menghukum anggotanya.
"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan
Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon.
Menurut Agus, anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan status tersangka pada Nurhayati. Penetapan tersangka itu diklaim berdasar pada petunjuk dari jaksa peneliti.
Agus mengatakan, saat proses penyidikan terhadap kepala desa, bisa saja ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranannya.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat melihat secara utuh masalah ini.
Pasalnya, dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3
"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti," ungkap Agus.
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya itu. Namun, rencana tersebut diurungkan karena tidak ditemukan unsur kesengajaan.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas kepala desa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Kasus ini pun viral di media sosial dan seketika menuai banyak kritikan. Pihak Bareskrim pun berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.