Dalam perkara pertama, yaitu pembunuhan, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara. Sementara dalam perkara penipuan dan penggelapan, ia divonis 2 tahun penjara.
Dimas Kanjeng kemudian divonis pidana nihil dalam perkara ketiga yang menjeratnya, yaitu penipuan.
Akan tetapi, penerapan vonis nihil dalam praktiknya kerap memunculkan perdebatan hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 193 Ayat 1 KUHAP yang menyebut jika hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah maka terdakwa akan dijatuhi pidana.
Vonis nihil pun sering menuai pro kontra. Hakim dinilai terbelenggu pada konsep keadilan prosedural dan bukan keadilan substantif yang menjunjung rasa keadilan masyarakat.
Referensi: