JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Desa Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Pertemuan antara perwakilan warga Desa Wadas yaitu Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dengan Kedeputian IV KSP itu dihelat Kamis (24/2/2022).
“Pada audiensi di kantor KSP, Kedeputian IV yang menemui warga mendengarkan apa saja tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami pada 8 Februari 2022,” sebut Julian dalam keterangannya Jumat (25/2/2022).
Tak hanya itu, lanjut Julian, Deputi IV KSP juga bertanya tentang alasan warga Wadas menolak penambangan batu andesit di wilayahnya.
“Setelah mendengar aduan warga, para tenaga ahli KSP masih mempertanyakan apa solusi yang bisa diberikan warga, dan apakah pilihan warga menolak tambang ini harga mati yang tidak bisa dicari jalan tengahnya,” papar dia.
Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Wadas
Julian menyebut, warga tetap kekeh menolak Desa Wadas dijadikan lokasi penambangan dengan tiga alasan.
Pertama, wilayah yang akan digunakan menjadi lokasi tambang adalah wilayah kelola rakyat yang menghasilkan.
“Berdasarkan catatan Walhi Yogyakarta bersama warga, lahan itu menghasilkan pendapatan untuk warga mencapai Rp 8,5 miliar per tahun,” jelas Julian.
Alasan kedua, rencana pengadaan tanah di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener sudah dimanipulasi karena menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pertambangan tidak termasuk proyek untuk kepentingan umum,” tutur dia.
Terakhir, alasan warga menolak penambangan karena tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas.
Baca juga: Perwakilan Warga Wadas Datangi Sejumlah Lembaga Negara dari KSP sampai Propam Polri
Adapun sejumlah warga Desa Wadas datang DKI Jakarta sejak Rabu (23/2/2022) hingga Jumat (25/2/2022).
Kedatangan warga itu untuk mengadukan nasibnya pada beberapa lembaga negara seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian para warga Wadas juga melakukan pelaporan ke Divisi Propam Polri, Irwasum dan Kapolri.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Kekerasan di Wadas, Kontras: Mahfud MD Harus Meminta Maaf
Diberitakan sebelumnya, terjadi penangkapan disertai tindak kekerasan terjadi pada 67 warga Desa Wadas 8 Februari 2022 lalu.
Belakangan, semua warga yang ditangkap sudah dikembalikan kepada keluarga lagi.
Saat peristiwa penangkapan itu, sebanyak 250 personil kepolisian diterjunkan Polda Jawa Tengah untuk mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan penambangan.
Dari hasil investagasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa Polda Jawa Tengah melakukan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force dalam perkara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.