Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Kekerasan di Wadas, Kontras: Mahfud MD Harus Meminta Maaf

Kompas.com - 25/02/2022, 11:29 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta maaf atas pernyataannya terkait konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sebab pada Rabu (9/2/2022) Mahfud menyatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian pada warga Desa Wadas.

Sementara itu hasil penyelidikan Komnas HAM yang dirilis Kamis (24/2/2022) menyatakan aparat kepolisian Polda Jawa Tengah telah melakukan kekerasan.

“Mahfud MD harus meminta maaf atas pernyataannya dan mengambil langkah konkret penanganan kasus Wadas,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar pada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Soal Temuan Kekerasan di Wadas, YLBHI: Harusnya Pak Mahfud Perbaiki Pernyataannya

Ia menuturkan, Mahfud harus bersikap tegas dengan memastikan pemberian sanksi pada personil kepolisian yang melakukan kekerasan.

“Mahfud harus menjamin tidak ada polisi yang mendatangi warga, dan menjamin adanya penindakan terhadap anggota serta pimpinan yang melakukan dan membiarkan pelanggaran terjadi,” papar dia.

Terakhir, Rivan mendesak agar Mahfud tak lagi menggunakan pendekatan keamanan untuk mengatasi konflik di Desa Wadas.

“Perlu menjamin tidak terjadi kejadian serupa di Wadas di kemudian hari dengan mengacu pada temuan Komnas HAM,” jelasnya.

Diketahui beberapa pernyataan Mahfud terkait insiden di Desa Wadas berbeda dengan temuan Komnas HAM.

Mahfud sempat menuturkan kondisi di Wadas aman dan mempersilahkan pihak yang tidak percaya untuk mengecek secara langsung.

Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM soal Wadas: Terjadi Kekerasan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Kepolisian

Ia pun mengklaim pihak kepolisian tidak melakukan kekerasan, dan hanya mengamankan agar tidak terjadi gesekan antara dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Tapi Komnas HAM menemukan adanya kekerasan dilakukan personil kepolisian yang didominasi anggota berpakaian sipil atau preman.

Bahkan Komnas HAM menyimpulkan ada penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

Kesimpulan itu diambil karena ada pengerahan personil dalam jumlah besar.

Adapun konflik di Wadas terjadi karena sejumlah masyarakat menolak wilayahnya digunakan sebagai lokasi penambangan.

Warga yang menolak beralasan penambangan akan merusak lingkungan dengan mematikan sejumlah sumber mata air yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com