Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Ummat Akan Ajukan Judicial Review UU IKN ke MK, Harap Ibu Kota Batal Pindah

Kompas.com - 25/02/2022, 15:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengungkapkan, partainya berencana mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridho berharap, dalam putusannya nanti MK membatalkan UU IKN sehingga rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pun urung direalisasikan.

"Partai Ummat mempertimbangkan dengan serius untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN begitu tercatat dalam lembaran negara kelak, dan memohon kepada MK untuk membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut," kata Ridho dalam konferensi pers, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Pengembangan IKN, Potensi Konflik Pertanahan hingga Sinkronisasi Kerja Jadi Fokus Kementerian ATR/BPN

"Konsekuensi dari permohonan pembatalan UU IKN ini tentu adalah batalnya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, insya Allah ini adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara" ujar Ridho.

Ridho menuturkan, ada empat materi UU IKN yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Partai Ummat menolak UU tersebut.

Pertama, kata Ridho, UU IKN mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN adalah Otorita IKN, ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan penyelenggara pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota.

Ia menyebutkan, tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada lembaga bernama otorita untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Kedua, penunjukkan langsung kepala Otorita IKN oleh presiden melalui konsultasi dengan DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

"Ibu kota negara yang diakui sebagai daerah provinsi seharusnya dipimpin oleh seorang gubernur, bukan kepala otorita. Kepala pemerintahan setingkat gubernur ini dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh presiden," kata Ridho.

Ketiga, Ridho menyoroti beragam kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN melalui UU IKN.

Kewenangan khusus itu antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota.

"Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU IKN tersebut secara jelas telah mendistorsi arti kekhususan ibu kota negara," ujar Ridho.

Menurut dia, kekhususan itu semestinya diberikan dengan orientasi pada upaya mendukung dan memfasilitasi roda pemerintahan, bukan untuk memfasilitasi sektor ekonomi dan bisnis.

Keempat, Ridho menilai ketentuan UU IKN mengenai tidak adanya DPRD di IKN Nusantara juga tak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah memiliki DPRD.

Baca juga: Konsep Anies Air Hujan Masuk Tanah Diterapkan di IKN, Begini Nasib Sumur Resapan di Jakarta

"Rakyat tidak diberikan ruang untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat provinsi, yaitu DPRD provinsi, hak politik hanya diberikan untuk tingkatan DPR dan DPD," ujar Ridho.

Ia mengatakan, Partai Ummat masih perlu menyiapkan materi-materi judicial review sebelum resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami harapkan kira-kira 1,5 bulan setelah ini, kira-kira bulan April insya Allah kami berencana untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN," kata Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com