Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) artis Saipul Jamil.

Adapun Saipul Jamil mengajukan PK atas kasus pemberian suap ke Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Ali pun menyampaikan bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

Namun, ujar dia, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Saipul Jamil di Kasus Suap Panitera

“Dalam pemberantasan korupsi, baik masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan harus punya semangat yang sama untuk menjadikan negeri ini bersih dari korupsi,” tutur Ali.

Dikutip dari website resmi MA, pengajuan PK terkait dengan pidana korupsi yang melibatkan Saipul Jamil ditolak hakim Suharto, Ansori dan Suhadi.

“Tolak,” bunyi amar putusan tersebut.

Adapun PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara itu bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 dan berkasnya dimasukkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui Saipul Jamil divonis bersalah dalam perkara pencabulan pada 14 Juni 2016 dan dipidana 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu justru diperberat menjadi 5 tahun penjara.

Kemudian pada tahun 2017, Saipul kembali terjerat perkara lain. Ia diadili atas tindak pidana korupsi pemberian suap Rp 250 juta pada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

Baca juga: KPK Dalami Campur Tangan Rahmat Effendi Tekait Pengadaan Polder di Kota Bintang

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun atas perkara suap tersebut.

Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana penjara selama 8 tahun hingga 2024. Namun, Saipul akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021 dari Lapas Cipinang.

Saipul mendapatkan remisi selama 30 bulan karena dinilai berkelakuan baik selama dipenjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Alasan Anies Pilih 'Contract Farming' Ketimbang Lanjutkan Kebijakan 'Food Estate'

Alasan Anies Pilih "Contract Farming" Ketimbang Lanjutkan Kebijakan "Food Estate"

Nasional
Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Data Pemilih Diduga Bocor, Menkominfo: KPU Bilang Datanya Diambil

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

Nasional
Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Anies Kampanye Temui Petani di Pangalengan, Sebut Persediaan Pupuk Jadi Keluhan Utama

Nasional
Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Kemungkinan Krisis dan Resesi Menguat, Jokowi: Kita Harus Waspada

Nasional
Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Nasional
Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Nasional
KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com