JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menduga, keluarga bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan oknum aparat penegak hukum turut terlibat dalam perkara penjara manusia.
Edwin mengatakan, mereka yang diduga terlibat perkara itu, memiliki tugas yang berbeda-beda.
“Ada yang tugasnya melakukan penyiksaan pada para tahanan, dan ada kelompok yang mencari jika tahanan kabur,” sebut Edwin pada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Namun Edwin tidak mau mengungkapkan lebih jauh terkait oknum penegak hukum itu.
“Soal aparatnya, saya tunda menjelaskannya, pokoknya ada oknum aparat (terlibat), tapi aparatnya seperti apa, nah itu nanti,” kata dia.
Edwin menuturkan, dugaan itu didapatkannya dari kesaksian para korban.
Di sisi lain, Edwin mempertanyakan kelangsungan penanganan perkara ini.
Ia menyesalkan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia ini.
“Sesulit apa sih (penanganan) perkara ini, ada peristiwa di depan mata, ada tempatnya, dan lokasinya jelas,” tutur dia.
Jika penanganan perkara tak kunjung selesai, Edwin khawatir korban akan takut untuk memberikan pengakuan dengan jujur. Sebab, korban berhadapan dengan pihak penguasa.
“Kondisi ini membuat korban bisa berpotensi tidak mengungkap (keterangan) dengan benar karena enggak mau menanggung risikonya,” imbuhnya.
Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat
Diketahui, terdapat kerangkeng manusia di rumah Terbit yang diduga menjadi tempat perbudakan manusia.
Pihak kepolisian dan Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Sementara, Terbit mengklaim penjara itu dibuat atas permintaan masyarakat guna membina para pecandu narkoba.
Saat ini, Terbit menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.