Salin Artikel

Partai Ummat Akan Ajukan Judicial Review UU IKN ke MK, Harap Ibu Kota Batal Pindah

Ridho berharap, dalam putusannya nanti MK membatalkan UU IKN sehingga rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pun urung direalisasikan.

"Partai Ummat mempertimbangkan dengan serius untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN begitu tercatat dalam lembaran negara kelak, dan memohon kepada MK untuk membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tersebut," kata Ridho dalam konferensi pers, Jumat (25/2/2022).

"Konsekuensi dari permohonan pembatalan UU IKN ini tentu adalah batalnya pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, insya Allah ini adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara" ujar Ridho.

Ridho menuturkan, ada empat materi UU IKN yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Partai Ummat menolak UU tersebut.

Pertama, kata Ridho, UU IKN mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN adalah Otorita IKN, ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan penyelenggara pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota.

Ia menyebutkan, tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada lembaga bernama otorita untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Kedua, penunjukkan langsung kepala Otorita IKN oleh presiden melalui konsultasi dengan DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.

"Ibu kota negara yang diakui sebagai daerah provinsi seharusnya dipimpin oleh seorang gubernur, bukan kepala otorita. Kepala pemerintahan setingkat gubernur ini dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan diangkat oleh presiden," kata Ridho.

Ketiga, Ridho menyoroti beragam kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN melalui UU IKN.

Kewenangan khusus itu antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota.

"Pasal 12 Ayat (1) dan (2) UU IKN tersebut secara jelas telah mendistorsi arti kekhususan ibu kota negara," ujar Ridho.

Menurut dia, kekhususan itu semestinya diberikan dengan orientasi pada upaya mendukung dan memfasilitasi roda pemerintahan, bukan untuk memfasilitasi sektor ekonomi dan bisnis.

Keempat, Ridho menilai ketentuan UU IKN mengenai tidak adanya DPRD di IKN Nusantara juga tak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan daerah memiliki DPRD.

"Rakyat tidak diberikan ruang untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat provinsi, yaitu DPRD provinsi, hak politik hanya diberikan untuk tingkatan DPR dan DPD," ujar Ridho.

Ia mengatakan, Partai Ummat masih perlu menyiapkan materi-materi judicial review sebelum resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami harapkan kira-kira 1,5 bulan setelah ini, kira-kira bulan April insya Allah kami berencana untuk mengajukan judicial review terhadap UU IKN," kata Ridho.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15162041/partai-ummat-akan-ajukan-judicial-review-uu-ikn-ke-mk-harap-ibu-kota-batal

Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke