Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan RUU TPKS, Enam Tahun Terombang-ambing di DPR..

Kompas.com - 24/02/2022, 06:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali mengalami tarik ulur pembahasan. 

Kemarin, Rabu (23/2/2022), seharusnya dibahas dalam rapat kerja (raker) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, tapi batal.

Fakta tersebut menambah daftar panjang lika-liku pembahasan RUU TPKS yang bahkan usianya sudah setara dengan anak usia masuk Sekolah Dasar (SD) yaitu 6 tahun. Usia tersebut jika dihitung sejak pertama kali RUU ini dibahas di DPR pada Mei 2016.

Berkaca pada lama usia RUU tersebut, maka seharusnya pemerintah dan DPR tak ragu-ragu mempercepat pembahasan hingga pengesahan menjadi UU.

Baca juga: Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS

Lantas seperti apa riwayat perjalanan RUU TPKS?

Berikut Kompas.com telah merangkum linimasa RUU TPKS

Pertama kali dibahas di DPR, 2016

Apabila dirunut waktu, gagasan pertama kali untuk membuat RUU TPKS disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengeklaim, usulan itu ada pertama kali pada 2012.

Saat itu, Komnas Perempuan menginginkan adanya sebuah peraturan bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR.

Tepatnya, Rabu (25/5/2016) Baleg DPR mulai membahas RUU PKS. Rapat pertama itu, Baleg mendengarkan materi kekerasan seksual yang ingin disampaikan oleh pengusul.

Baca juga: Raker RUU TPKS Tak Jadi Digelar Hari Ini, DPR Diminta Manfaatkan Reses untuk Serap Aspirasi Rakyat

Sementara itu, pemerintah juga menyuarakan keseriusannya untuk mengesahkan RUU PKS pada tahun tersebut.

Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hingga kini masih menjabat posisi tersebut mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Dirinya juga menjanjikan RUU disahkan pada 2016.

Maju mundur Prolegnas

RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU PKS itu juga kerap kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, maju mundurnya RUU itu di Prolegnas tercatat terjadi sejak 2016.

Pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan 10 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas yang mana salah satunya adalah RUU PKS.

Pada perjalanannya, RUU ini sempat pula disahkan di Baleg agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Adapun hal tersebut terjadi pada Januari 2017.

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Alasannya Banyak Anggota DPR di Dapil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com