JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar ikut terlibat dalam dua kasus sengketa tanah, untuk membantu warga. Namun karena menyalahgunakan wewenang, TNI AD pun memproses hukum dirinya dan tak memberi ampun meski Brigjen Tumilaar akan memasuki masa pensiun.
Brigjen Junior Tumilaar diketahui terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu membantu warga yang sedang memiliki persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pengembang.
Kasus pertama yang menjadi sorotan terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.
Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral dan ramai dibicarakan.
Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang diklaim membantu warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru.
Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf yang ditangkap dan ditahan karena memiliki sengketa lahan dengan PT CI.
Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob.
Hal itu yang membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.
Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar mengaku telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Akibat kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Setelah adanya serangkaian penyidikan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022. Brigjen Junior Tumilaar kembali menyita perhatian karena membantu warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.
Aksi Brigjen Junior Tumilaar mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membela warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.
TNI AD menilai Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan kepada pimpinan dalam dua kasus tersebut.
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.