Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan RUU TPKS, Enam Tahun Terombang-ambing di DPR..

Kompas.com - 24/02/2022, 06:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Akhirnya, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR pada 6 April 2017 dalam rapat paripurna. Saat itu RUU akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) Komisi III. Namun akhirnya diputuskan Komisi VIII yang membahasnya.

Pembahasan RUU PKS kembali berjalan pada 2018, namun terkesan lamban. DPR mengakui lambannya RUU PKS lantaran pembahasan tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga pemerintah.

"Dalam suatu proses pembahasan RUU di DPR juga bersama Pemerintah, dan saat ini pembahasan RUU PKS sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya," kata Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).

Awal tahun 2019, Bambang sempat mengatakan bahwa RUU PKS akan diselesaikan sebelum berganti periode.

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual

Akan tetapi, RUU PKS urung juga selesai di periode Bambang. RUU PKS pun berlanjut hingga periode 2019-2024 di mana Bambang sudah tak menjadi Ketua DPR.

Pada Juli 2020, RUU PKS justru ditarik dari Prolegnas Prioritas oleh Baleg DPR. Bersamanya, ada pula 15 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

Baleg mengeklaim usulan penarikan diajukan oleh Komisi VIII sebagai pembahas yang mana menilai, pembahasan RUU tersebut ketika itu sulit dilakukan.

Tahun berikutnya, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Daftar Prolegnas Prioritas 2021 itu disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Dalam RUU TPKS, Penyidik Tak Boleh Tolak Perkara Kekerasan Seksual

Saat itu, RUU PKS masuk dalam Prioritas 2021 sebagai usulan Baleg DPR.

Ganti nama

RUU PKS diketahui berganti nama menjadi RUU TPKS pada Agustus 2021. Saat itu, perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus mengungkapkan, kata 'Penghapusan' dalam draf RUU PKS dihapus dan diganti.

Frasa tersebut selanjutnya diusulkan untuk diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus.

"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Oleh karena belum tuntasnya pembahasan antara pemerintah dan DPR, RUU TPKS akhirnya kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Baleg menetapkan RUU TPKS bersama dengan 39 RUU lainnya untuk masuk dalam Prioritas 2022. Hal itu ditetapkan pada Senin (6/12/2021).

Sah jadi usul inisiatif DPR

Pada 18 Januari 2022, angin segar nampak menghinggapi langkah RUU TPKS ke depan. Hal ini lantaran DPR kembali mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatifnya.

Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Wamenkumham: Dalam RUU TPKS, Penyelesaian Kekerasan Seksual Tak Bisa Pakai Restorative Justice

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com