Akhirnya, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR pada 6 April 2017 dalam rapat paripurna. Saat itu RUU akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) Komisi III. Namun akhirnya diputuskan Komisi VIII yang membahasnya.
Pembahasan RUU PKS kembali berjalan pada 2018, namun terkesan lamban. DPR mengakui lambannya RUU PKS lantaran pembahasan tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga pemerintah.
"Dalam suatu proses pembahasan RUU di DPR juga bersama Pemerintah, dan saat ini pembahasan RUU PKS sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya," kata Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Awal tahun 2019, Bambang sempat mengatakan bahwa RUU PKS akan diselesaikan sebelum berganti periode.
Baca juga: Dalam RUU TPKS, Restitusi Jadi Kewajiban yang Dibebankan ke Pelaku Kekerasan Seksual
Akan tetapi, RUU PKS urung juga selesai di periode Bambang. RUU PKS pun berlanjut hingga periode 2019-2024 di mana Bambang sudah tak menjadi Ketua DPR.
Pada Juli 2020, RUU PKS justru ditarik dari Prolegnas Prioritas oleh Baleg DPR. Bersamanya, ada pula 15 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.
Baleg mengeklaim usulan penarikan diajukan oleh Komisi VIII sebagai pembahas yang mana menilai, pembahasan RUU tersebut ketika itu sulit dilakukan.
Tahun berikutnya, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Daftar Prolegnas Prioritas 2021 itu disepakati oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Dalam RUU TPKS, Penyidik Tak Boleh Tolak Perkara Kekerasan Seksual
Saat itu, RUU PKS masuk dalam Prioritas 2021 sebagai usulan Baleg DPR.
Ganti nama
RUU PKS diketahui berganti nama menjadi RUU TPKS pada Agustus 2021. Saat itu, perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus mengungkapkan, kata 'Penghapusan' dalam draf RUU PKS dihapus dan diganti.
Frasa tersebut selanjutnya diusulkan untuk diganti dengan 'Tindak Pidana'. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus.
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Oleh karena belum tuntasnya pembahasan antara pemerintah dan DPR, RUU TPKS akhirnya kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Baleg menetapkan RUU TPKS bersama dengan 39 RUU lainnya untuk masuk dalam Prioritas 2022. Hal itu ditetapkan pada Senin (6/12/2021).
Sah jadi usul inisiatif DPR
Pada 18 Januari 2022, angin segar nampak menghinggapi langkah RUU TPKS ke depan. Hal ini lantaran DPR kembali mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatifnya.
Pengesahan RUU TPKS sebagai RUU usulan DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Wamenkumham: Dalam RUU TPKS, Penyelesaian Kekerasan Seksual Tak Bisa Pakai Restorative Justice