JAKARTA, KOMPAS.com - Publik bertanya-tanya mengapa sikap Brigjen Junior Tumilaar membela warga dalam sengketa tanah justru diganjar hukuman oleh TNI.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo berharap masyarakat bisa melihat masalah ini dengan proporsional.
Ia mengatakan, prajurit memang memiliki 8 wajib TNI yang menjadi pedoman dalam menjunjung kepentingan rakyat.
Meski begitu, TNI juga memiliki Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang mewajibkan setiap personelnya mematuhi aturan dan tunduk terhadap perintah pimpinan.
Militer juga memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan masyarakat sipil. Aturannya pun rigid dan wajib dijalankan oleh setiap prajurit TNI.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi
"Kalau kita tidak diatur seperti itu, maka patut diwaspadai, terjadi penggunaan kekuatan yang tidak semestinya atau penyalahgunaan wewenang," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Jika kewenangan dilakukan tidak pada tempatnya, dikhawatirkan akan timbul kesan TNI menjadi penyokong (backing) pihak tertentu.
"Jangan sampai lah, karena nanti jadi seperti backing-backingan," sambungnya.
Brigjen Junior Tumilaar diketahui terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu membantu warga yang sedang memiliki persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pengembang.
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah saat Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.
Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut viral dan ramai dibicarakan.
Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan
Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar membela seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang diklaim membantu warga Manado, Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru.
Ari Tahiru disebut warga miskin buta huruf yang ditangkap dan ditahan karena memiliki sengketa lahan dengan PT CI.
Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob.
Hal itu yang membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.
Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar mengaku telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Akibat kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Setelah adanya serangkaian penyidikan, ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.