Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

Kompas.com - 20/02/2022, 16:35 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

UU itu menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 1 ayat (2) UU IKN menyatakan, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Ada enam hal penting, mulai dari pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diatur di lewat UU IKN.

Baca juga: IKN Nusantara untuk Siapa?

 

Dalam proses pembahasannya, UU IKN bisa dibilang memakan waktu cukup singkat hingga akhirnya diundangkan. RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada 29 September 2021 sebelum akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.

Proses pembangunan IKN Nusantara sendiri rencananya dimulai pada semester II tahun ini.

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, berikut adalah enam hal penting yang diatur di dalam UU IKN.

1. Pembentukan dan kekhususan IKN Nusantara

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, IKN Nusantara dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal (4) ayat 2 UU tersebut menjelaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

IKN Nusantara pun memiliki kekhususan sebagai satuan pemerintahan dan dikecualikan dari satuan pemeirntahan daerah lainnya.

Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan

Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," bunyi UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal (10) ayat (1) menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN pun dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.

Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com