Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

Kompas.com - 20/02/2022, 16:35 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

UU itu menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 1 ayat (2) UU IKN menyatakan, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Ada enam hal penting, mulai dari pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diatur di lewat UU IKN.

Baca juga: IKN Nusantara untuk Siapa?

 

Dalam proses pembahasannya, UU IKN bisa dibilang memakan waktu cukup singkat hingga akhirnya diundangkan. RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada 29 September 2021 sebelum akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.

Proses pembangunan IKN Nusantara sendiri rencananya dimulai pada semester II tahun ini.

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, berikut adalah enam hal penting yang diatur di dalam UU IKN.

1. Pembentukan dan kekhususan IKN Nusantara

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, IKN Nusantara dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal (4) ayat 2 UU tersebut menjelaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

IKN Nusantara pun memiliki kekhususan sebagai satuan pemerintahan dan dikecualikan dari satuan pemeirntahan daerah lainnya.

Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan

Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," bunyi UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal (10) ayat (1) menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN pun dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.

Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com