Pada prosesnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut termasuk di dalamnya pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU IKN juga mengatur mengenai pengelolaan anggaran dan pendapatan dan belanja. Pada Pasal 24 dijelaskan, anggaran untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (3) pasal yang sama dijelaskan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas paling singkat 10 tahun sejak UU ini berlaku.
Selain iu, pada ayat berikutnya dijelaskan, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di IKN Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.