Salin Artikel

Ini 6 Hal Penting yang Diatur UU IKN

UU itu menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pasal 1 ayat (2) UU IKN menyatakan, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.

Ada enam hal penting, mulai dari pembentukan, proses perpindahan, susunan pemerintahan, hingga pendanaan dan pengelolaan anggaran yang diatur di lewat UU IKN.

Dalam proses pembahasannya, UU IKN bisa dibilang memakan waktu cukup singkat hingga akhirnya diundangkan. RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada 29 September 2021 sebelum akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.

Proses pembangunan IKN Nusantara sendiri rencananya dimulai pada semester II tahun ini.

Berdasarkan rangkuman Kompas.com, berikut adalah enam hal penting yang diatur di dalam UU IKN.

1. Pembentukan dan kekhususan IKN Nusantara

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, IKN Nusantara dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal (4) ayat 2 UU tersebut menjelaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

IKN Nusantara pun memiliki kekhususan sebagai satuan pemerintahan dan dikecualikan dari satuan pemeirntahan daerah lainnya.

Di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," tulis Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan

Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN. Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," bunyi UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal (10) ayat (1) menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN pun dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.

Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis beleid tersebut.

Sementara terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan peraturan presiden.

"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pada pasal 3 ayat (10) beleid tersebut dijelaskan bawah kepala Otorita dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. Artinya, Presiden Joko Widodo paling lambat mengangkat kepala Otorita dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara pada 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis beleid tersebut.

3. Kewenangan dan urusan pemerintahan IKN Nusantara

Sebagai penyelenggara Pemeritahan Daerah Khusus IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Pada pasal 12 ayat (2) dijelaskan, kewenangan khusus tersebut termasuk di antaranya terkait dengan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

4. Tata ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah

Penataan ruang IKN Nusantara mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 15 UU Nomor 3 tahun 2022.

Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara akan diatur dengan peraturan persiden. Sementara, ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Untuk diketahui, perolehan tanah oleh Otorita IKN dan atau kementerian/lembaga IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah. Proses itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut.

Sementara pada pasal 17 beleid tersebut dijelaskan, Otorita IKN Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara.

5. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertuang di dalam Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 2022. Pada ayat (1) dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN Nusantara dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.

Pada prosesnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut termasuk di dalamnya pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kualitas lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja IKN

UU IKN juga mengatur mengenai pengelolaan anggaran dan pendapatan dan belanja. Pada Pasal 24 dijelaskan, anggaran untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (3) pasal yang sama dijelaskan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas paling singkat 10 tahun sejak UU ini berlaku.

Selain iu, pada ayat berikutnya dijelaskan, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak dan pungutan khusus di IKN Nusantara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/20/16352941/ini-6-hal-penting-yang-diatur-uu-ikn

Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke