HARI-hari belakangan ini ruang digital kita disesaki oleh hiruk pikuk komentar dan debat kusir seputar pembangunan ibu kota negara (IKN) antara pihak yang pro dan kontra.
Suara bernada kontra, pada umumnya dihembuskan oleh kelompok yang menyebut diri ‘oposisi’ atau mereka yang berada di luar partai-partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin.
Kaum ini berpandangan bahwa rencana pemindahan IKN ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, belum layak dilakukan.
Bahkan mereka melakukan pengaduan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena UU IKN banyak cacat formil, menurut mereka.
Salah satunya tidak masuk dalam RPJM, tapi malah diloloskan DPR.
Mereka mengatakan bahwa Pemerintahan SBY memang sudah melahirkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Pebruari 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
Kemudian Pemerintahan Jokowi telah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Namun, kata mereka, sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas, UU Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan IKN.
Tentu saja, dalam konteks negara demokrasi, suara kritis atas rencana pembanguna IKN sah-sah saja.
Asalkan, keberatan akan pemindahan IKN tidak lantas disertai dengan ajakan berbau provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah, atau melontarkan ujaran yang berpotensi memicu konflik horizontal serta berpotensi merusak keutuhan NKRI.
Sejatinya, setiap komentar, pendapat dan ajang diskusi seputar pemindahan IKN bertolak dari pertanyaan filosofis: Mengapa dan untuk apa IKN dipindahkan dari Jakarta?
Lalu, apakah upaya pemindahan IKN urgen dilakukan sekarang, atau tidak urgen sama sekali?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja tidak sulit, tapi persoalannya tak semua orang pernah mendengarkannya, dan yang sudah pernah mendengar belum tentu pula mau menerima dan memahaminya.
Oleh karena itu, hemat penulis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut mesti dibahasakan kembali dengan cara-cara lebih sederhana.
Dan yang lebih penting adalah mensosilisasikannya dengan cara yang massif dan terus menerus agar masyarakat dapat menjadi melek matanya, kemudian memahami dan menerima bahwa pemindahan IKN memang penting dan urgen.
Satu kenyataan yang harus kita sadari bersama adalah bahwa setelah hampir 77 tahun merdeka, bangsa kita masih jauh dari cita-cita mewujudkan kemerdekaannya, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan bunyi sila kelima Pancasila yang harus direalisasikan, masih jauh panggang dari dari ikannya.
Nah, pemindahan IKN sebetulnya dilakukan sebagai salah satu upaya strategis untuk mewujudkan visi kemerdekaan tersebut.
Itu tentu saja bukan suatu klaim yang mengada-ada. Pasalnya, kalau kita sisir secara lebih cermat, secara historis rencana pemindahan IKN telah diimpikan sejak awal kemerdekaan RI.
Pada tahun 1950-an awal Presden RI kesatu, Soekarno telah mencari peluang untuk melakukan pemindahan IKN dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Alasannya, secara geologis Palangkaraya berada di luar jalur gempa. Dan, secara politik keamanan, tempat itu jauh dari jangkauan NICA yang berniat menaklukkan kembali ibu kota.