Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

IKN Nusantara demi Transformasi Pembangunan dan Pembumian Pancasila

Kompas.com - 15/02/2022, 18:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari belakangan ini ruang digital kita disesaki oleh hiruk pikuk komentar dan debat kusir seputar pembangunan ibu kota negara (IKN) antara pihak yang pro dan kontra.

Suara bernada kontra, pada umumnya dihembuskan oleh kelompok yang menyebut diri ‘oposisi’ atau mereka yang berada di luar partai-partai koalisi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Kiai Maruf Amin.

Kaum ini berpandangan bahwa rencana pemindahan IKN ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur, belum layak dilakukan.

Bahkan mereka melakukan pengaduan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena UU IKN banyak cacat formil, menurut mereka.

Salah satunya tidak masuk dalam RPJM, tapi malah diloloskan DPR.

Mereka mengatakan bahwa Pemerintahan SBY memang sudah melahirkan UU Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Pebruari 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.

Kemudian Pemerintahan Jokowi telah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Namun, kata mereka, sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas, UU Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan IKN.

Tentu saja, dalam konteks negara demokrasi, suara kritis atas rencana pembanguna IKN sah-sah saja.

Asalkan, keberatan akan pemindahan IKN tidak lantas disertai dengan ajakan berbau provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah, atau melontarkan ujaran yang berpotensi memicu konflik horizontal serta berpotensi merusak keutuhan NKRI.

Pemindahan IKN penting dan urgen?

Sejatinya, setiap komentar, pendapat dan ajang diskusi seputar pemindahan IKN bertolak dari pertanyaan filosofis: Mengapa dan untuk apa IKN dipindahkan dari Jakarta?

Lalu, apakah upaya pemindahan IKN urgen dilakukan sekarang, atau tidak urgen sama sekali?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja tidak sulit, tapi persoalannya tak semua orang pernah mendengarkannya, dan yang sudah pernah mendengar belum tentu pula mau menerima dan memahaminya.

Oleh karena itu, hemat penulis, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut mesti dibahasakan kembali dengan cara-cara lebih sederhana.

Dan yang lebih penting adalah mensosilisasikannya dengan cara yang massif dan terus menerus agar masyarakat dapat menjadi melek matanya, kemudian memahami dan menerima bahwa pemindahan IKN memang penting dan urgen.

Satu kenyataan yang harus kita sadari bersama adalah bahwa setelah hampir 77 tahun merdeka, bangsa kita masih jauh dari cita-cita mewujudkan kemerdekaannya, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, merupakan bunyi sila kelima Pancasila yang harus direalisasikan, masih jauh panggang dari dari ikannya.

Nah, pemindahan IKN sebetulnya dilakukan sebagai salah satu upaya strategis untuk mewujudkan visi kemerdekaan tersebut.

Itu tentu saja bukan suatu klaim yang mengada-ada. Pasalnya, kalau kita sisir secara lebih cermat, secara historis rencana pemindahan IKN telah diimpikan sejak awal kemerdekaan RI.

Pada tahun 1950-an awal Presden RI kesatu, Soekarno telah mencari peluang untuk melakukan pemindahan IKN dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Alasannya, secara geologis Palangkaraya berada di luar jalur gempa. Dan, secara politik keamanan, tempat itu jauh dari jangkauan NICA yang berniat menaklukkan kembali ibu kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com