"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis beleid tersebut.
Sementara terkait struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan peraturan presiden.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022.
Pada pasal 3 ayat (10) beleid tersebut dijelaskan bawah kepala Otorita dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. Artinya, Presiden Joko Widodo paling lambat mengangkat kepala Otorita dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara pada 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis beleid tersebut.
Sebagai penyelenggara Pemeritahan Daerah Khusus IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.
Pada pasal 12 ayat (2) dijelaskan, kewenangan khusus tersebut termasuk di antaranya terkait dengan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut diatur dalam peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.
Penataan ruang IKN Nusantara mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 15 UU Nomor 3 tahun 2022.
Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara akan diatur dengan peraturan persiden. Sementara, ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara.
Baca juga: KSP: Nama-nama yang Beredar Bisa Saja Terpilih Pimpin IKN Nusantara
Untuk diketahui, perolehan tanah oleh Otorita IKN dan atau kementerian/lembaga IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah. Proses itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut.
Sementara pada pasal 17 beleid tersebut dijelaskan, Otorita IKN Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara.
Aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tertuang di dalam Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 2022. Pada ayat (1) dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN Nusantara dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara.