JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (21/2/2022).
Ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Salah satu kegiatan yang masih dibatasi adalah kegiatan ibadah atau keagamaan di tempat-tempat ibadah.
Pada daerah PPKM Level 3, masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM.
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen
Namun, kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara itu, tempat ibadah di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 2 dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah atau keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Namun, pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Adapun tempat ibadah di daerah PPKM Level 3 bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan ibadah dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan ketentuan serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.