JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 15-21 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 14 Februari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (15/2/2022) ada 4 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan pekan mendatang.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek Diperpanjang, Berlaku 15-21 Februari
Seluruhnya berada di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran.
2. Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini 58 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.