Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 06:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 terbit. Bahkan klaim JKP sudah efektif berlaku per awal bulan ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP Nomor 37 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021.

JKP disebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Di PP ini juga disebutkan bahwa sumber dana JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,46% dari upah dan Sumber pendanaan JKP.

Sumber pendaan JKP yang dimaksud itu merupakan rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Dalam pasal 2 PP ini, Pengusaha atau perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.

PP Nomor 37 Tahun 2021 juga mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta proram JKP. Aturan tersebut ada pada Pasal 4.

Bunyinya adalah:

Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia
  • belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  • mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com