JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan pemberlakukan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, yakni menjadi 118 kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di level ini hanya ada 14 kabupaten/kota.
Sehingga, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini 58 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
Detil aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022. Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali.
Berikut rincian daerah level 2 di tiap provinsi: