Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ekstortif dan contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu :

  1. Seseorang memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut.
  2. Adanya manfaat ekonomi sebagai akibat kebijakan publik tersebut.
  3. Sistem membuka peluang terhadap pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

Salah satu jenis korupsi adalah korupsi ekstortif.

Korupsi Ekstortif

Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi yang melibatkan penekanan untuk mengindari bahaya bagi nereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi.

Korupsi ekstortif sering disebut juga korupsi pemerasan. Korupsi dimana pihak penerima menekan pihak pemberi untuk melakukan penyuapan demi menghindari kerugian yang mengancam si pemberi.

Tindakan korupsi ekstortif biasanya berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada pengusaha lain.

Korupsi ekstortif dilakukan dengan skema yang sangat rapi.

Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya

Contoh Korupsi Ekstortif

Contoh korupsi ekstortif adalah seorang pengusaha yang telah melakukan korupsi sedang dalam keadaan terancam korupsinya akan terungkap.

Pengusaha tersebut kemudian melakukan penekanan terhadap orang yang baru berkecimpung dalam dunia bisnis agar mau bekerjasama dengan perusahaannya.

Di Indonesia, korupsi ekstortif pernah terjadi dalam kasus korupsi jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip terbukti memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyeldik perkara BLBI.

Urip tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 6 miliar pada Maret 2008.

Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Referensi

  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com