Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Defensif dan Contohnya

Kompas.com - 03/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyelahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Korupsi merupakan subordinasi atau peletakan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas dan kesejahteraan umum.

Tindakan korupsi dibarengi dengan kerahasiaan, pengkhianatan, dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang diderita oleh masyarakat luas.

Salah satu jenis korupsi yang marak terjadi adalah korupsi defensif.

Korupsi Defensif

Korupsi defensif sering disebut juga korupsi untuk bertahan.

Korupsi defensif adalah perilaku korban pemerasan. Tindakan korupsinya dilakukan untuk mempertahankan diri.

Pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang dan hal yang dihargainya.

Ketika seorang pejabat korup yang tindakan korupsinya terbongkar oleh orang lain, orang yang mengetahui korupsi memanfaatkan kondisi dengan meminta uang dalam jumlah besar.

Biasanya disertai ancaman akan melaporkan korupsinya kepada pihak berwajib apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Contoh Korupsi Defensif

Pemberian barang atau jasa kepada pelaku pemerasan seolah-olah menjadi alasan pembenaran bagi korban pemerasan untuk melakukan tindak korupsi.

Salah satu contoh korupsi defensif yang dekat dengan masyarakat adalah dalam kasus tilang menilang oleh polisi lalu lintas.

Seorang polisi menangkap seorang pengendara karena menerobos lampu merah. Secara prosedural, seharusnya pengendara tersebut menerima surat tilang untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Oknum polisi tersebut menawarkan cara cepat dengan meminta sejumlah uang tunai kepada pengendara. Pengendara tersebut mengetahui bahwa tindakan polisi tersebut salah dan melanggar hukum.

Pengendara merekam pembicaraan polisi tersebut dengan telepon genggamnya. Lalu mengancam akan melaporkan tindakan polisi tersebut kepada pimpinannya jika polisi tersebut tidak memberi sejumlah uang.

Demi melindungi diri dan pekerjaannya, oknum polisi lalu lintas yang merasa terancam memberi si pengendara sejumlah uang yang diminta. Tindakan oknum polisi lalu lintas ini merupakan tindakan korupsi defensif.

Korupsi defensif juga sering terjadi pada kasus pembukaan perkebunan sawit. Dalam pengurusan izin usaha perkebunan, pengusaha harus berurusan dengan pejabat pengawas.

Ketika pengusaha melakukan penebangan liar tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu, mereka sering memberi suap kepada pejabat pengawas untuk mencegah masalah yang akan ditimbulkan oleh pejabat pengawas.

 

Referensi

  • Chandra, Dhavis Alvi dkk. 2021. Langkahku Masa Depanku (Kajian Antologi Budaya Antikorupsi). Kediri: CV Srikandi Kreatif Nusantara
  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
  • Santosa, Prayitno Iman. 2022. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Bandung: Penerbit Alumni
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com