JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 miliar untuk tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Ivan kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR dalam rapat kerja, Senin (31/1/2022).
"Perlu untuk kami sampaikan, di dalam majelis yang sangat penting ini. Kami mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar yang kami perlukan guna mendukung kinerja," kata Ivan dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.
Menurut Ivan, tambahan anggaran tersebut akan digunakan PPATK dalam mendukung kinerja sejumlah program 2022.
Pertama, berkaitan dengan program pengadaan penunjang reporting dan data analytics anti money laundering dalam teknologi informasi sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Baca juga: PPATK: Tren Pendanaan Terorisme Berubah, Kini Gunakan Label Sumbangan Kemanusiaan
Dari total usulan yang diajukan, sebesar Rp 14,7 miliar di antaranya akan digunakan untuk program tersebut.
"Berikutnya adalah collaborative analysis for money laundering and combatting the financing terrorism dan proliferation (AML/CTF) sebesar Rp 3,3 miliar," ujarnya.
Ketiga, tambahan anggaran akan dialokasikan untuk analisis dan pemeriksaan sektor korupsi sebesar Rp 2,6 miliar.
Selanjutnya, tambahan anggaran akan dialokasikan untuk financial integrity review dan rating on money laundering sebesar Rp 3,1 miliar.
"Kelima, audit khusus tematik terkait tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) sebesar Rp 601 juta," jelasnya.
Ivan melanjutkan, yang keenam yaitu PPATK akan mengalokasikan anggaran untuk peningkatan strategic mass media influence PPATK sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Sepanjang 2021, PPATK Terima 73.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Program ketujuh, PPATK akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk revitalisasi asset PPATK sebesar Rp 28,5 miliar.
"Kedelapan, peningkatan kapasitas analisis transaksi keuangan bertaraf internasional sebesar Rp 9,3 miliar," tutur Ivan.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keputusan apakah Komisi III DPR menyepakati permohonan tambahan anggaran PPATK 2022.
Sebab, rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK ini masih berlangsung dengan agenda mendengarkan pertanyaan anggota dan jawaban kepala PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.