KOMPAS.com - Korupsi adalah penyelahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi merupakan subordinasi atau peletakan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas dan kesejahteraan umum.
Korupsi transaktif adalah salah satu jenis korupsi yang paling sering terjadi.
Korupsi transaktif adalah korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara dua pihak dalam bentuk suap. Keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan.
Korupsi transaktif biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau antara masyarakat dan pemerintah.
Korupsi transaktif ditandai dengan adanya timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak. Pihak pemberi dan penerima sama-sama bergerak aktif dalam mencapai keuntungan tersebut.
Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Transaksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda
Contoh tindakan korupsi transaktif yang paling sering terjadi adalah kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan pengusaha dalam memenangkan tender proyek pembangunan.
Pengusaha yang berjiwa korup menginginkan hal praktis dalam pemenangan tender. Di sisi lain, ada pejabat pemerintah yang ingin memperkaya diri.
Mereka memilih melakukan tindakan yang menyalahi aturan prosedural yakni dengan memberikan suap sebagai tanda kesepakatan.
Penguasaha akan memberikan sejumlah uang suap yang disepakati dengan imbalan tendernya dimenangkan oleh pejabat yang disuap.
Di Indonesia, contoh kasus korupsi transaktif adalah kasus korupsi Jaksa Pinangki.
Pinangki terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya membantu Djoko Tjanda, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk kembali ke Indonesia tanpa jalani hukuman.
Referensi