Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Transaktif dan Contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korupsi adalah penyelahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Korupsi merupakan subordinasi atau peletakan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas dan kesejahteraan umum.

Korupsi transaktif adalah salah satu jenis korupsi yang paling sering terjadi.

Korupsi Transaktif

Korupsi transaktif adalah korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara dua pihak dalam bentuk suap. Keduanya sama-sama mendapatkan keuntungan.

Korupsi transaktif biasanya melibatkan dunia usaha dan pemerintah atau antara masyarakat dan pemerintah.

Korupsi transaktif ditandai dengan adanya timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak. Pihak pemberi dan penerima sama-sama bergerak aktif dalam mencapai keuntungan tersebut.

Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Transaksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Contoh Korupsi Transaktif

Contoh tindakan korupsi transaktif yang paling sering terjadi adalah kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan pengusaha dalam memenangkan tender proyek pembangunan.

Pengusaha yang berjiwa korup menginginkan hal praktis dalam pemenangan tender. Di sisi lain, ada pejabat pemerintah yang ingin memperkaya diri.

Mereka memilih melakukan tindakan yang menyalahi aturan prosedural yakni dengan memberikan suap sebagai tanda kesepakatan.

Penguasaha akan memberikan sejumlah uang suap yang disepakati dengan imbalan tendernya dimenangkan oleh pejabat yang disuap.

Di Indonesia, contoh kasus korupsi transaktif adalah kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Pinangki terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya membantu Djoko Tjanda, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk kembali ke Indonesia tanpa jalani hukuman.

 

Referensi

  • Chandra, Dhavis Alvi dkk. 2021. Langkahku Masa Depanku (Kajian Antologi Budaya Antikorupsi). Kediri: CV Srikandi Kreatif Nusantara
  • Alatas, Syed Hussein. 1975. The Sociology of Corruption. Singapura: Delta Orient
  • Chaerudin dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama
  • Santosa, Prayitno Iman. 2022. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Bandung: Penerbit Alumni
  • Mansyur, Semma. 2008. Negara dan Korupsi : Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Perilaku Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com