KOMPAS.com - Korupsi adalah penyelahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi merupakan subordinasi atau peletakan kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas dan kesejahteraan umum.
Tindakan korupsi dibarengi dengan kerahasiaan, pengkhianatan, dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang diderita oleh masyarakat luas.
Salah satu jenis korupsi yang marak terjadi adalah korupsi defensif.
Korupsi defensif sering disebut juga korupsi untuk bertahan.
Korupsi defensif adalah perilaku korban pemerasan. Tindakan korupsinya dilakukan untuk mempertahankan diri.
Pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang dan hal yang dihargainya.
Ketika seorang pejabat korup yang tindakan korupsinya terbongkar oleh orang lain, orang yang mengetahui korupsi memanfaatkan kondisi dengan meminta uang dalam jumlah besar.
Biasanya disertai ancaman akan melaporkan korupsinya kepada pihak berwajib apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Pemberian barang atau jasa kepada pelaku pemerasan seolah-olah menjadi alasan pembenaran bagi korban pemerasan untuk melakukan tindak korupsi.
Salah satu contoh korupsi defensif yang dekat dengan masyarakat adalah dalam kasus tilang menilang oleh polisi lalu lintas.
Seorang polisi menangkap seorang pengendara karena menerobos lampu merah. Secara prosedural, seharusnya pengendara tersebut menerima surat tilang untuk mengikuti sidang di pengadilan.
Oknum polisi tersebut menawarkan cara cepat dengan meminta sejumlah uang tunai kepada pengendara. Pengendara tersebut mengetahui bahwa tindakan polisi tersebut salah dan melanggar hukum.
Pengendara merekam pembicaraan polisi tersebut dengan telepon genggamnya. Lalu mengancam akan melaporkan tindakan polisi tersebut kepada pimpinannya jika polisi tersebut tidak memberi sejumlah uang.
Demi melindungi diri dan pekerjaannya, oknum polisi lalu lintas yang merasa terancam memberi si pengendara sejumlah uang yang diminta. Tindakan oknum polisi lalu lintas ini merupakan tindakan korupsi defensif.
Korupsi defensif juga sering terjadi pada kasus pembukaan perkebunan sawit. Dalam pengurusan izin usaha perkebunan, pengusaha harus berurusan dengan pejabat pengawas.
Ketika pengusaha melakukan penebangan liar tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu, mereka sering memberi suap kepada pejabat pengawas untuk mencegah masalah yang akan ditimbulkan oleh pejabat pengawas.
Referensi