Anam menyebutkan, fakta adanya korban meninggal itu sangat solid.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Anam menjawab singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.
Penelusuran terkait kasus ini juga dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasar informasi yang dihimpun dari lapangan, LPSK menyampaikan, tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat merupakan pengguna narkoba.
"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Saat Wakil Rakyat Ramai-ramai Kutuk Aksi Bupati Langkat Soal Kerangkeng hingga Perbudakan
Temuan lainnya yakni para penghuni kerangkeng tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.
Mereka juga tidak bisa menjalankan ibadah sebagaimana wajarnya.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelas Edwin.
Edwin mengungkapkan, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.
"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," kata dia.
LPSK juga menemukan fakta bahwa pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng Bupati Langkat.
Edwin mengatakan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
Menurut Edwin, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.