Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Pengadaan Lahan Pembangunan Grand Kota Bintang

Kompas.com - 28/01/2022, 20:16 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi terkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melaluib pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Pelaksana Tugsa Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Selain Kepala BPKAD, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi sebagai saksi. Kepada Junaedi, Penyidik mendalami usulan pengadalaan lahan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang diduga atas arahan Pepen.

"Yang dikonfirmasi terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," terang Ali.

Dalam kasus itu, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen juga diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 yang dianggarkan sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dari proyek tersebut di antaranya adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan polder air di Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Pepen dibekuk dalam kegiatan tangkap tangan 6 Januari 2022. Dari tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Selain Pepen, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com