JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian "tempat jin buang anak" pada hari ini, Senin (31/1/2022).
Herman memastikan bahwa Edy Mulyadi akan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.
"Insya Allah hadir. 09.30 (WIB) sudah di Mabes Polri," kata Herman kepada Kompas.com, Senin pagi.
Baca juga: Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi jika Tak Hadiri Panggilan Kedua
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan Bareskrim kepada Edy Mulyadi untuk kali kedua. Pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi tak hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Ia menekankan, mangkirnya Edy dari pemanggilan pertama penyidik tidak membuat Edy lepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau enggak pas ya silakan aja tempuh jalur prapid," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi dalam Waktu Dekat
Sementara itu, berbagai kalangan di Kalimantan tidak terima wilayah mereka disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Sejumlah pihak melaporkan Edy ke polisi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.
Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong". Sejumlah kader Partai Gerindra pun melaporkan Edy ke polisi.
Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.