"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Mengacu pada temuan tersebut, kata Edwin, kuat dugaan bahwa kasus ini mengarah pada tindak perdagangan orang.
"Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata dia.
Senada dengan Komnas HAM, LPSK juga menduga pernah ada penghuni yang meninggal di kerangkeng milik Bupati Terbit. Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang anggota keluarganya meninggal saat berada di kerangkeng itu.
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Peristiwa itu diduga terjadi pada 2019 lalu. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit," kata Edwin.
"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," tuturnya.
Terkait hal ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan. Ia menegaskan, tidak boleh ada orang meninggal tanpa kejelasan.
"Oleh sebab itu, kita akan berproses dan mendalami masalah ini kenapa sampai seperti itu. Mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian," kata Panca.
"Tentunya terus kita bekerja sama dengan semua stakeholder. Baik itu teman-teman Komnas HAM, dengan teman-teman lainnya, kita akan saling tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini," lanjut dia.
Sumber: Kompas.com (Editor: Reza Kurnia Darmawan, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.