Atas laporan Migrant Care, Komnas HAM langsung mengirim tim investigasi ke Langkat guna melakukan investigasi.
Komnas HAM juga berkoordinasi dengan kepolisian menyangkut keberadaan kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin di Langkat.
Beberapa informasi dasar tentang keberadaan kerangkeng manusia tersebut telah dikantongi oleh Komnas HAM, begitu pun sejumlah perkembangan informasi lain.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mewanti-wanti bahwa kepolisian seharusnya dapat menjelaskan keberadaan sedikitnya 40 pekerja yang diduga dieksploitasi dan dikurung dalam kerangkeng itu.
Baca juga: Kesaksian 2 Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Berharap Sembuh dan Dipekerjakan
"Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan. Kalau mengalami perubahan, maka jangan salahkan, publik juga bertanya," jelas Anam.
"Misalnya kok saksinya awalnya di sana, sekarang pindah ke tempat asalnya yang susah diakses dan lain sebagainya. Semua orang akan menyalahkan itu kalau ada perubahan-perubahan signifikan," tambahnya.
Kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin sudah berdiri sejak 10 tahun lalu. Polisi menyebut kerangkeng itu dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.
"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022) sore.
Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter. Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya.
Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing. Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.