JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan TPPU dalam perkara tersebut dilakukan setelah penyidik mencermati adanya dugaan perbuatan pidana lain dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Tim Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (25/1/2022).
Baca juga: KPK Dalami Potensi TPPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Buru Selatan
KPK menduga, pihak yang terkait dengan perkara ini telah melakukan penempatan, pengalihan hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan," ucap Ali.
Hingga kini, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 tersebut.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan
Lembaga antikorupsi itu belum menyampaikan penjelasan terkait kronologi perkara hingga siapa saja pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu baru akan disampaikan kepada publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen Proyek
Lembaga antirasuah itu juga akan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terangnya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“KPK akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik dan berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” ujar Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.