Terbit Rencana Perangin-Angin diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan orang. Hal ini berdasarkan laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Migrant Care mengungkap adanya kerangkeng manusia serupa penjara yang terbuat dari besi, lengkap dengan gemboknya di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Atas dugaan ini, Migrant Care melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM di Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Migrant Care menyatakan, dua kerangkeng di rumah Terbit Perangin-Angin digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang milik mantan Ketua DPRD Langkat tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
Baca juga: Ramai soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?
Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.
Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.
Kepada Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan beberapa dokumentasi, termasuk foto pekerja yang wajahnya babak-belur diduga akibat penyiksaan di kerangkeng.
Baca juga: Terkuaknya Kerangkeng Manusia Milik Bupati Nonaktif Langkat yang Terjaring OTT KPK
"Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji," ujar Anis.
Adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin juga diakui oleh KPK. Saat menggeledah rumah salah satu kepala daerah terkaya itu, penyidik KPK melihat dua ruang berbentuk kerangkeng.
Kendati melihat kerangkeng manusia tersebut, fokus tim penyelidik KPK adalah mencari dan menemukan Terbit Rencana Perangin-Angin untuk ditangkap terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK pun siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk memberikan keterangan dan dokumentasi yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.