Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menyatakan kasus dugaan perbudakan manusia oleh Bupati nonaktif Langkat merupakan persoalan serius dan memprihatinkan.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, perbuatan Terbit Rencana Perangin-Angin yang membuat kerangkeng manusia di rumahnya sangat jahat.
"Kok bisa ya, membayangkan saja kita enggak bisa, kok bisa dia membayangkan, merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan orang begini ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin-Angin. KSP mengatakan, pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut mendapat hukuman seberat-beratnya.
Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi korban dan saksi terkait kerangkeng manusia di Langkat. Namun, harus ada laporan resminya.
Baca juga: Sebut Kerangkeng Manusia untuk Rehabilitasi Narkoba, Bupati Langkat Ngaku Sudah Bina Ribuan Orang
LPSK pun mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, jika pemberitaan tentang dugaan eksploitasi terhadap para pekerja sawit itu betul adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan.
"Ini merupakan praktik perbudakan modern. Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.