BNN Langkat pada tahun 2017 disebut sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.
"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," terang Hadi.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bukan tempat rehabilitasi.
Baca juga: 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Diisi 27 Orang, Pekerja Kebun Sawit
Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit.
Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," jelas Sulistyo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Dikutip dari Kompas.id, BNN Kabupaten Langkat hari ini juga melakukan asesmen bagi mereka yang berada di dalam kerangkeng sel Bupati nonaktif Langkat. Warga yang disebut para penyalahguna narkoba ituakan dipindahkan ke panti rehabilitasi resmi.
Asesmen yang dilakukan di Kantor Camat Kuala dilakukan dengan wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis. Para penyalah guna narkoba itu didampingi oleh keluarganya.
Salah seorang warga yang diasesmen, Jefri Sembiring mengaku sudah empat bulan menjalani rehabilitasi di tempat milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Ia mengaku tidak mendapat penganiayaan selama berada di sana.
”Selama saya di sana tidak pernah mengalami atau melihat ada penyiksaan atau pemukulan. Ada beberapa yang berkelahi hingga terluka,” ungkap Jefri.