Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam mengatakan, Terbit bisa saja diproses hukum akibat kasus ini, meski saat ini bupati non-aktif itu mendekam di sel tahanan KPK sebagai tersangka suap.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," katanya, Senin (25/1/2022).
Perihal perbudakan dan perdagangan manusia telah diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU itu ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 April 2007.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perbudakan atau tindak serupa perbudakan termasuk dalam perbuatan eksploitasi.
Baca juga: KSP Akan Pastikan Bupati Langkat Dihukum Seberat-beratnya soal Kerangkeng Manusia
"Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil," bunyi Pasal 1 angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Sementara, mengacu Pasal 1 angka 1 UU yang sama, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia," demikian penjelasan umum UU Nomor 21 Tahun 2007.
Ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan perdagangan orang untuk tujuan mengeksploitasi bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga: KPK Dalami Setoran Uang untuk Bupati Terbit Perangin-Angin dari Proyek yang Diatur Kakaknya
Secara khusus, PUU Nomor 21 Tahun 2007 juga memuat sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dikatakan pada Pasal 8 bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Lalu, Pasal 9 mengatur, setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya
melakukan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta.
UU Nomor 21 Tahun 2007 juga memuat perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
Diatur Pasal 44 Ayat (1) bahwa saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
Untuk melindungi saksi dan korban, setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat.
"Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara," bunyi Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Korban tindak pidana perdagangan orang juga berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, serta reintegrasi sosial dari pemerintah jika yang bersangkutan mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Tim Investigasi untuk Cek Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Jika korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga diperlukan pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah kesehatan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 hari setelah permohonan diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.